Dugaan Penipuan dan Pemalsuan AJB Tanah, AM Melapor Ke Polisi, Eks Wali Kota Singkawang Disebut Sebagai Saksi

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan di Kota Singkawang dilaporkan ke Polres Singkawang. Seorang perempuan berinisial AF dilaporkan oleh seorang warga berinisial AM terkait dugaan penguasaan sepihak atas tanah dan bangunan milik pelapor di Jalan Siradj Saad, Kota Singkawang.

Dalam perkara tersebut, nama mantan Wali Kota Singkawang berinisial AI turut disebut sebagai saksi. Pasalnya, AI diduga menjadi pihak yang memperkenalkan AM kepada AF dalam proses awal rencana transaksi tanah dan bangunan tersebut.

Pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, AM didampingi tim kuasa hukumnya, Hatta dan Tommy Oktodiansyah dari Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa, memenuhi panggilan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Singkawang.

Dalam pertemuan tersebut, pelapor bersama tim kuasa hukum menyampaikan rangkaian kronologi kejadian sekaligus menyerahkan dan membahas sejumlah bukti pendukung, di antaranya percakapan pesan elektronik, dokumen kepemilikan tanah, serta dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Tim kuasa hukum juga menyoroti proses administrasi yang disebut-sebut sepenuhnya diurus oleh pihak terlapor, termasuk keterlibatan seorang pejabat notaris di Kota Singkawang. Selain itu, peran AI sebagai pihak yang pertama kali memperkenalkan pelapor dengan terlapor turut menjadi bagian dari hal-hal yang perlu diklarifikasi dalam proses penanganan perkara.

Menurut keterangan AM, persoalan tersebut bermula pada 2022. Saat itu, dirinya diperkenalkan kepada AF melalui AI. Awalnya, komunikasi yang terjalin membahas rencana penjualan tanah dan bangunan milik AM.

Namun, dalam perkembangannya, pembicaraan tersebut berubah menjadi skema peminjaman sertifikat tanah yang disebut-sebut berkaitan dengan proses pencairan kredit di bank.

AM mengaku memahami skema tersebut sebagai bagian dari upaya AF untuk membantu proses pembayaran atas rencana pembelian tanah dan bangunan miliknya.

Karena merasa percaya terhadap AF, terlebih setelah mendapat pengenalan dan keyakinan dari AI, AM akhirnya bersedia menyerahkan sertifikat asli tanah miliknya di hadapan sejumlah saksi.

AM mengaku tidak terlalu memahami urusan administrasi pertanahan. Karena itu, seluruh proses pengurusan dokumen, termasuk urusan dengan notaris, dipercayakan kepada AF.

Namun, seiring berjalannya waktu, AM mengaku tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan sertifikat tanah maupun pembayaran yang seharusnya diterimanya dari proses transaksi tersebut.

Situasi semakin menimbulkan persoalan ketika AF disebut mulai sulit dihubungi dan ditemui. AM kemudian mengetahui bahwa tanah dan bangunan miliknya telah dikuasai oleh AF.

Bahkan, bangunan tersebut disebut telah dirobohkan dan direnovasi menjadi bangunan usaha, kemudian digunakan sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi usaha pet shop milik AF.

AM menegaskan bahwa perubahan fisik bangunan serta penguasaan objek tanah tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan di luar kesepakatan awal yang dipahaminya.

Berbagai upaya untuk menghubungi, menemui, dan meminta pertanggungjawaban AF, menurut AM, tidak membuahkan hasil. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga disebut menemui jalan buntu.

Merasa hak kepemilikannya dirugikan, AM akhirnya menempuh jalur hukum dengan menyampaikan laporan pengaduan ke Polres Singkawang. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

AM memperkirakan nilai kerugian yang dialaminya mencapai ratusan juta rupiah. Ia menyebut, ketika pertama kali berencana menjual tanah dan bangunan tersebut pada 2022, nilai taksiran objek properti itu mencapai sekitar Rp650 juta.

“Saya hanya menuntut hak milik saya. Saya sangat kecewa karena merasa telah dikecewakan dan ditipu dengan memanfaatkan kepercayaan saya kepada AF. Bangunan milik saya dirobohkan, direnovasi, bahkan dikelola tanpa izin dan sepengetahuan saya. Saya ingin hak saya dikembalikan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ungkap AM dengan nada kecewa saat ditemui awak media.

Ia juga menjelaskan bahwa kepercayaannya kepada AF pada awalnya muncul karena adanya peran AI yang memperkenalkan mereka.

“Pada awal perkenalan yang diinisiasi Bapak AI, saya menganggap AF adalah orang baik. Apalagi saya diyakinkan bahwa AF sudah lama dikenal oleh beliau. Karena itu, saya percaya. Saat itu saya memang sedang membutuhkan uang dari rencana penjualan tanah dan bangunan warisan tersebut untuk keperluan anak-anak, biaya sekolah, usaha, dan kebutuhan hidup lainnya,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Hatta, berharap Polres Singkawang segera menindaklanjuti laporan pengaduan kliennya dengan melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti yang telah disampaikan.

Pihaknya juga meminta penyidik memanggil dan meminta keterangan dari para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik saksi maupun pihak terlapor, guna memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen AJB.

“Kami berharap penyidik Satreskrim Polres Singkawang segera menindaklanjuti laporan klien kami dengan melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh bukti yang telah kami sertakan, serta memanggil pihak terlapor dan para saksi untuk dimintai keterangan,” ujar Hatta.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengungkap duduk perkara yang sebenarnya, termasuk proses penerbitan dokumen AJB, mekanisme administrasi pertanahan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses tersebut.

“Kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan objektif sehingga hak-hak klien kami mendapatkan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Pewarta : Hariadi ( Gilang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *