Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Bengkayang kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah temuan dan informasi yang berkembang di lapangan memunculkan pertanyaan terkait aspek perizinan, pengawasan, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan muncul karena peletakan batu pertama proyek ini sebelumnya dilakukan langsung oleh Bupati Bengkayang dan turut melibatkan unsur pemerintah desa setempat. Kondisi tersebut membuat sebagian kalangan mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah mengetahui berbagai aktivitas pendukung proyek yang berlangsung di lokasi.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah keberadaan fasilitas pemecah batu (stone crusher) yang diduga beroperasi untuk mendukung kebutuhan material proyek. Beberapa pihak mempertanyakan status perizinan fasilitas tersebut, termasuk terkait izin usaha dan pemanfaatan material batuan.
Sejumlah elemen masyarakat menilai perlu adanya penjelasan terbuka dari instansi terkait guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada transparansi terkait perizinan dan mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak menimbulkan berbagai asumsi,” ujar Gultom, tokoh masyarakat Bengkayang.
Selain persoalan perizinan, perhatian juga tertuju pada potensi penerimaan daerah dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Beberapa pihak meminta pemerintah daerah memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan material batuan telah memenuhi ketentuan perpajakan dan perizinan yang berlaku.
Marbun dari LSM Lira menilai perlu dilakukan audit dan verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan tidak ada potensi kerugian daerah.
“Jika memang terdapat aktivitas pemanfaatan material batuan, maka perlu dipastikan seluruh kewajiban administrasi dan perpajakan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi mengenai keberadaan sejumlah tenaga kerja asing (TKA) di lokasi proyek. Sejumlah pihak meminta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian guna memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat telah memenuhi persyaratan hukum.
Pengawasan terhadap tenaga kerja asing merupakan kewenangan lintas instansi yang melibatkan pemerintah pusat maupun daerah sesuai regulasi yang berlaku.
Berbagai temuan dan informasi yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Media ini telah menghimpun sejumlah data, dokumentasi lapangan, serta keterangan dari berbagai sumber yang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, informasi yang diperoleh juga akan disampaikan kepada lembaga dan instansi berwenang untuk dilakukan verifikasi sesuai kewenangannya masing-masing.
Masyarakat berharap seluruh pihak yang terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang. Di sisi lain, aparat penegak hukum dan instansi pengawas diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber : Injil
( Heru )







