Barang Selundupan Dimusnahkan di Perbatasan Entikong, Bea Cukai dan Aparat Perkuat Sinergi Pengawasan

Corong Publik News, Sanggau, Kalbar // – Bea Cukai Entikong bersama Bea Cukai Sintete memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai di lokasi pembakaran dan pembuangan sampah Kantor Bea Cukai Entikong, kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, pada Selasa (24/6/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga transparansi, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan perekonomian nasional.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Budi Harjanto, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Sintete, yang terdiri dari rokok tanpa pita cukai serta berbagai barang ilegal lainnya yang diselundupkan ke wilayah Indonesia.

Menurutnya, pengawasan di wilayah Kalimantan Barat menghadapi tantangan yang cukup besar karena panjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia mencapai sekitar 967 kilometer. Dengan keterbatasan jumlah personel, keberhasilan pengawasan dan penindakan sangat bergantung pada sinergi antarinstansi.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus penyelundupan merupakan hasil kolaborasi antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga perbatasan negara,” tegas Budi.

Ia menegaskan, Bea Cukai Kalimantan Barat akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan guna memberantas praktik penyelundupan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan setiap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikno, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan hukum terhadap barang hasil penindakan dinyatakan selesai.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang terjadi di kawasan perbatasan,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan yang terus dilakukan oleh Bea Cukai.
“Selain memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran, pemusnahan ini juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penindakan,” ujar Rudi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Sanggau Cabang Entikong, Kepolisian Sektor Entikong, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, unsur TNI, organisasi masyarakat, serta sejumlah insan pers dari radio, televisi, dan media siber.

Pemusnahan barang ilegal tersebut diharapkan menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberikan ruang bagi praktik penyelundupan dan peredaran barang tanpa izin yang dapat merugikan masyarakat maupun penerimaan negara.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *