Kemarau 3 Bulan, Sungai Diduga Tercemar PETI: Warga Sembam Desak Kapolres dan Kapolda Turun Tangan

Corong Publik News, Sintang, Kalbar // – Kemarau panjang yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat selama hampir tiga bulan membuat masyarakat di Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, semakin kesulitan mendapatkan air bersih.

Di tengah kondisi tersebut, warga pada Sabtu (12/9/2026) mengeluhkan dugaan masih berlangsungnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah mereka. Aktivitas tersebut diduga berdampak terhadap kondisi sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber utama kebutuhan air masyarakat.

Warga menyebut kondisi sungai kini semakin memprihatinkan. Selain debit air yang menyusut akibat kemarau, air sungai dilaporkan berubah keruh dan kecokelatan sehingga dikeluhkan tidak lagi layak digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari mandi, mencuci, memasak hingga mengairi lahan.

Kondisi tersebut membuat masyarakat merasa menghadapi persoalan berlapis. Di satu sisi mereka harus menghadapi kekeringan dan keterbatasan air bersih, sementara di sisi lain sumber air yang tersedia diduga mengalami pencemaran dan kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan serta menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal.

Warga secara khusus meminta jajaran Polsek Nanga Ketungau segera melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut.

“Kepada Kapolsek Nanga Ketungau, jangan tutup mata. PETI di wilayah kami diduga melanggar hukum dan merusak sumber air masyarakat. Jangan diam ketika sungai kami semakin rusak dan air tidak dapat digunakan. Kami meminta aparat segera turun ke lapangan dan mengambil tindakan,” ujar warga

Desakan serupa juga disampaikan kepada jajaran Polres Sintang dan Polda Kalimantan Barat.

Warga meminta aparat kepolisian melihat langsung kondisi lingkungan dan dampak yang dirasakan masyarakat Dusun Sembam.

“Kami meminta Kapolres Sintang dan Kapolda Kalimantan Barat turun langsung ke Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung. Lihat sendiri kondisi sungai dan dampak yang dirasakan masyarakat. Jika memang ditemukan aktivitas PETI dan pihak-pihak yang terlibat, kami meminta seluruhnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga

Selain menyoroti aktivitas penambangan, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang berperan sebagai penampung atau pengelola hasil tambang emas dari aktivitas PETI tersebut.

Salah satu nama yang disebut masyarakat adalah seseorang yang dikenal dengan sebutan “Pak Janda”.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tersebut masih merupakan keterangan dari masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Diperlukan verifikasi serta penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penampungan atau perdagangan hasil tambang tanpa izin dan siapa saja pihak yang terlibat.

Masyarakat berharap persoalan PETI tidak hanya dilihat dari sisi aktivitas pertambangannya, tetapi juga dari dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Kerusakan daerah aliran sungai dan dugaan pencemaran air dinilai dapat memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama ketika kemarau panjang membuat sumber air semakin terbatas.

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sungai serta mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran.

Aktivitas pertambangan tanpa izin pada prinsipnya dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Ketentuan mengenai kegiatan penambangan tanpa izin serta aktivitas yang berkaitan dengan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana yang berlaku.

Sementara itu, dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Karena itu, apabila benar terdapat aktivitas PETI yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, warga berharap aparat tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan fasilitas, menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil pertambangan ilegal sesuai dengan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Nanga Ketungau, Polres Sintang, maupun Polda Kalimantan Barat terkait dugaan aktivitas PETI dan pencemaran sungai di Dusun Sembam, Desa Tanjung Baung tersebut.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan pengecekan dan memberikan kepastian hukum atas dugaan aktivitas PETI yang mereka keluhkan.

Bagi warga, persoalan ini bukan semata soal aktivitas pertambangan, melainkan menyangkut ketersediaan air bersih dan keberlangsungan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *