Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Pengacara di Kabupaten Bengkayang, Jakarias, S.H., mengungkapkan dugaan alur uang sebesar Rp400 juta dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Bengkayang.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/10/2026), Jakarias memaparkan sejumlah informasi mengenai dugaan komunikasi antara auditor berinisial DN dan pihak PDAM yang disebut berkaitan dengan hasil sementara pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai lebih dari Rp1,5 miliar.
Menurut Jakarias, pihak PDAM diduga sempat berupaya menyampaikan sanggahan terhadap hasil sementara pemeriksaan tersebut. Namun, berdasarkan penuturannya, sanggahan itu diklaim tidak diterima oleh auditor yang bersangkutan.
Situasi tersebut, lanjutnya, kemudian diikuti pembicaraan mengenai nominal uang yang disebut-sebut berkaitan dengan penyelesaian persoalan hasil pemeriksaan.
Jakarias mengungkapkan, dalam rangkaian peristiwa yang dipaparkannya, sempat muncul pembicaraan mengenai uang sebesar Rp500 juta sebelum kemudian disebut mengerucut menjadi Rp400 juta.
Ia juga menyampaikan bahwa dana tersebut diduga diambil melalui bendahara menggunakan cek bank. Selanjutnya, uang itu disebut diserahkan kepada pihak PDAM untuk dibawa ke Pontianak.
Namun, menurut keterangan Jakarias, dalam proses penyerahan yang diuraikannya tersebut terjadi OTT.
Informasi mengenai nominal uang, mekanisme pengambilan dana, serta kronologi penyerahan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum dan alat bukti yang sah.
Selain dugaan alur uang, Jakarias turut menyoroti informasi mengenai penelusuran komunikasi digital antara auditor BPK dan pihak PDAM.
Menurutnya, penelusuran komunikasi tersebut penting untuk membantu mengungkap kronologi serta hubungan antara pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara OTT tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai komunikasi digital maupun langkah penyidikan yang telah dilakukan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum agar pemberitaan didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus OTT yang berkaitan dengan auditor BPK dan pihak PDAM Bengkayang menjadi perhatian masyarakat. Dugaan mengenai pembicaraan nominal uang hingga alur penyerahan dana perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak.
Keterangan Jakarias merupakan penuturan narasumber yang masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat serta-merta diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Konfirmasi dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta : Radiussadi







