Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Dusun Kandasan, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Dalam peristiwa tersebut, dua orang terlapor berinisial Farhan Fathurrahman dan Orlan Prayoga diamankan oleh anggota kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di depan bengkel sepeda motor milik Djayu Gispratama, yang beralamat di Dusun Kandasan, RT/RW 005/005, Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo.
Berdasarkan kronologi kejadian yang diterima, dugaan pencurian tersebut bermula ketika terdapat sepeda motor yang terparkir di depan bengkel. Dalam kejadian itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy ditinggalkan, sedangkan satu unit sepeda motor Honda Vario berkapasitas 125 cc diduga dibawa oleh kedua terlapor.
Setelah sepeda motor Honda Vario tersebut dibawa, kedua terlapor disebut bergerak menuju Kecamatan Ledo.
Peristiwa itu kemudian diketahui dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah mengetahui adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut, pelapor segera menghubungi anggota Polsek Sanggau Ledo untuk menyampaikan informasi mengenai kejadian yang berlangsung di depan bengkel milik Djayu Gispratama.
Informasi yang disampaikan pelapor menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan koordinasi guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Selanjutnya, anggota yang menerima informasi meneruskannya kepada Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sanggau Ledo.
Dalam upaya menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sanggau Ledo kemudian melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Ledo. Koordinasi ini dilakukan untuk membantu penanganan perkara, mengingat kedua terlapor berdasarkan kronologi disebut bergerak menuju wilayah Kecamatan Ledo setelah dugaan pencurian terjadi.
Koordinasi antar kepolisian tersebut kemudian berujung pada pengamanan kedua terlapor oleh Kanit Reskrim Polsek Ledo.
Setelah berhasil diamankan, kedua terlapor bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sanggau Ledo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sepeda motor Honda Vario 125 cc yang diduga dibawa dari lokasi kejadian menjadi bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Pengamanan kedua terlapor merupakan tindak lanjut atas informasi dugaan pencurian kendaraan bermotor yang disampaikan oleh pelapor kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, peran masing-masing terlapor dalam peristiwa tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh penyidik. Demikian pula dengan rangkaian kejadian secara lengkap, termasuk alasan satu unit sepeda motor Honda Scoopy ditinggalkan di lokasi dan bagaimana kendaraan Honda Vario tersebut dibawa dari depan bengkel.
Keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan, status hukum kedua terlapor, serta perkembangan penanganan perkara.
Kasus dugaan curanmor ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan kendaraan bermotor milik masyarakat, khususnya kendaraan yang diparkir di tempat usaha maupun di lingkungan permukiman.
Dalam penanganan perkara pidana, proses penyelidikan dan penyidikan diperlukan untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan, mengumpulkan alat bukti, serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, keterangan resmi dari kepolisian mengenai hasil pemeriksaan dan perkembangan perkara menjadi penting agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tetap akurat.
Hingga berita ini terbit,informasi yang tersedia menyebutkan bahwa kedua terlapor telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sanggau Ledo bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Belum terdapat keterangan tambahan mengenai pasal yang disangkakan, hasil pemeriksaan terhadap kedua terlapor, maupun kepastian pengembalian kendaraan kepada pemiliknya.
Pewarta : Radiussadi







