Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Dugaan tindak pidana penipuan transaksi jual beli tanah yang dilakukan seorang oknum yang menjabat sebagai salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) aktif di wilayah Dusun Tanjung Gundul, Desa Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, berujung pelaporan aduan ke Polsek Sungai Raya Kepulauan.
Oknum berinisial RH alias JT yang menjabat sebagai Ketua RT tersebut resmi dilaporkan oleh pihak korban ke Kepolisian, di wilayah hukum Polsek Sungai Raya Kepulauan terkait penipuan transaksi jual beli tanah, setelah sekian lama diberi kesempatan untuk penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak pernah digubris dan dianggap hal yang serius sekian lamanya tanpa kepastian yang jelas.
Padahal sebelumnya pihak korban (HR) sudah pernah memberikan waktu dan menawarkan beragam opsi cara pengembalian uang mereka tersebut kepada pihak terlapor sebagai wujud itikad baik mereka sebagai cara penyelesaian yang baik antara pihak agar permasalahan tersebut bisa selesai.
Namun sangat disayangkan waktu dan opsi tersebut dikarenakan tidak mendapatkan respons yang baik dan seakan ada itikad baik yang ditawarkan tersebut terkesan tidak ditanggapi serius oleh pihak terlapor bahkan terkesan pihak korban disepelekan dan diabaikan seenaknya oleh pihak pelaku, akhirnya mau tidak mau pihak korban didampingi Tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa sdr. Hatta, melakukan pelaporan aduan atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke pihak kepolisian pada (20/10/2026).
Berdasarkan keterangan pihak korban atau pelapor berinisial (HR), dirinya mengalami besar kerugian dengan total nominal sebesar Rp.50 Juta rupiah dan itu belum termasuk biaya-biaya lainnya yang juga pernah dimintai terlapor dengan alasan untuk keperluan administrasi (kepengurusan SPT) ujarnya.
Dan awal beliau tertarik dan mau membeli tanah yang ditawarkan oleh pihak terlapor, karena sebelumnya pihak terlapor menyebutkan bahwa dirinya sangat butuh biaya untuk kebutuhannya mengatasnamakan keperluan keluarga dan lain-lain. Apalagi cara pembayaran bisa dicicil sekian bulan dengan nominal angsuran yang tidak memikat jumlah besarannya hingga lunas.
Namun sangat disayangkan, setelah lunas dalam waktu singkat, begitu dilakukan pengecekan ulang di lapangan terkait objek tanah yang dijual, di lokasi tanah ditemukan terdapat patok lainnya yang diklaim dimiliki oleh pihak lain yang sudah membeli atau memiliki tanah tersebut, dan bahkan di atas tanah tersebut sudah terbit beberapa sertifikat tanah. Bahkan tanpa disengaja rekan pelapor juga sempat ditawari tanah yang sama oleh pihak terlapor padahal tanah tersebut sudah dijual kepadanya.
Dan menurut keterangan Hatta selaku kuasa hukum Korban, dari hasil koordinasi dengan pihak penyidik, menjelaskan bahwa pihak penyidik, pada Selasa (27/10/2026) lalu telah memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Dan dalam waktu dekat, kedua pihak korban atau pelapor dan pihak terlapor akan dipertemukan untuk dimediasikan sebagai upaya penyelesaian mengedepankan Restorative Justice, dan insyaallah akan dilakukan pada Rabu (04/11/2026) mendatang
Kasus ini menjadi perhatian karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat dalam transaksi jual beli tanah, terlebih apabila pihak yang dilaporkan merupakan seseorang yang memiliki peran di lingkungan masyarakat.
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, memastikan alas hak dokumen kepemilikan, memeriksa status tanah, serta menyimpan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian sebagai langkah perlindungan hukum.
Kami berharap Aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh memeriksa bukti yang disampaikan serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap duduk perkara yang sebenarnya.
“SEBELUM TRANSAKSI DAN INVESTASI JANGAN LUPA DICROCEK TERLEBIH DAHULU ALASHAK TANAHNYA”
Pewarta : Hariadi ( Gilang )







