Jabatan Bukan Perisai Hukum, Herman Hofi Minta Dugaan Pemukulan Oleh Kapolres Ditindak Tegas

Corong Publik News, Pontianak, Kalbar // – Sikap seorang Kapolres yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga di sebuah warung kopi mendapat sorotan dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.

Herman menilai, tindakan kekerasan fisik terhadap masyarakat, terlebih jika dilakukan oleh seorang perwira menengah yang menduduki jabatan strategis, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.

Menurutnya, seorang Kapolres seharusnya menjadi teladan dalam pengendalian diri, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Sebagai pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten, Kapolres juga menjadi representasi institusi Polri di tengah masyarakat.

“Tindakan kekerasan fisik terhadap warga, apalagi terjadi di ruang publik, dapat mencederai marwah institusi Polri dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” tegas Herman pada Sabtu (31/10/2026)

Ia menjelaskan, permintaan maaf dan penyelesaian melalui mekanisme hukum adat memang dapat menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi sosial. Namun, penyelesaian tersebut tidak serta-merta menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana maupun pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian.

Menurut Herman, dugaan pemukulan tersebut harus tetap ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan pidana dan proses penegakan kode etik oleh Divisi Propam harus berjalan secara independen, profesional, serta transparan.

“Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa jabatan dan pangkat dapat menjadi perisai untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Herman juga meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Ia menegaskan, penanganan kasus tidak boleh berhenti hanya pada formalitas permintaan maaf atau penyelesaian secara adat.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah penindakan, termasuk kemungkinan sanksi administratif maupun penempatan jabatan, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif.

Ia mengingatkan, ketegasan dalam menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kredibilitas dan kehormatan institusi kepolisian.

“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pejabat yang memiliki pangkat dan jabatan strategis di kepolisian,” katanya.

Herman menambahkan, kepercayaan publik terhadap Polri hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif.

Menurutnya, komitmen Polri dalam mengayomi dan melindungi masyarakat harus tercermin bukan hanya dalam slogan, tetapi juga melalui tindakan nyata, termasuk keberanian menindak setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.(Red)

Sumber: DR. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *