Corong Publik, Singkawang, Kalbar // – Pengamat hukum dan kebijakan publik asal Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., menyoroti sistem pengawasan di Bandara Singkawang setelah terungkapnya kasus dugaan penyelundupan emas bernilai puluhan miliar rupiah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus tersebut sebelumnya ramai diberitakan dalam artikel berjudul “Diam-diam Bawa Emas Miliaran Lewat Bandara, 12 Orang Kena Batunya”. Dalam kasus itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 11 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Mereka diduga membawa emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Penindakan dilakukan dalam periode April hingga Mei 2026.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan petugas telah melakukan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.
“Emas ditemukan dalam berbagai bentuk. Ada yang disimpan di dalam koper, saku pakaian, hingga dikenakan sebagai kalung,” ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Herman Hofi menilai lolosnya dugaan penyelundupan di bandara internasional sebesar Soekarno-Hatta menjadi peringatan serius bagi sistem keamanan penerbangan nasional.
“Bandara Soekarno-Hatta memiliki sistem keamanan berlapis dan teknologi modern. Jika di bandara sebesar itu saja masih ditemukan dugaan penyelundupan, maka ini harus menjadi evaluasi serius,” kata Herman Hofi, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, kondisi itu juga perlu menjadi perhatian bagi Bandara Singkawang yang masih tergolong baru beroperasi. Ia menilai bandara baru umumnya masih dalam tahap penguatan sistem pengawasan sehingga memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi dibanding bandara besar yang sudah mapan.
“Keterbatasan sarana pengawasan, teknologi pemindai, dan personel yang memiliki kemampuan khusus mendeteksi modus penyelundupan modern perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Herman Hofi juga menekankan pentingnya Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dan teruji untuk mencegah potensi kejahatan lintas daerah maupun transnasional.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya aktivitas ilegal.
“Ketika akses transportasi udara dibuka, maka sistem pengawasan dan perlindungan juga harus diperkuat agar tidak menimbulkan kerawanan keamanan maupun kerugian negara,” tegasnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Singkawang bersama Kementerian Perhubungan memperjelas status pengelolaan, kewenangan operasional, dan keberadaan institusi pengawasan negara di Bandara Singkawang.
“Pengawasan yang jelas penting dari sisi keamanan, kepabeanan, imigrasi, maupun lalu lintas barang bernilai tinggi,” katanya.
Selain itu, Herman Hofi juga menyoroti keberadaan dua bandara aktif di wilayah Singkawang, yakni di Kelurahan Semelagi Kecil, Kecamatan Singkawang Utara dan Kelurahan Pangmilang, Kecamatan Singkawang Selatan.
Menurutnya, pengawasan di kawasan tersebut perlu diperkuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas penerbangan.
“Pengawasan harus diperketat agar seluruh aktivitas penerbangan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan keamanan negara,” pungkasnya.
( Heru )







