Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Pelayanan SPBU 64.791.16 di kawasan Pasir Panjang menjadi sorotan setelah beredar informasi di grup WhatsApp mengenai dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menggunakan jeriken yang diangkut mobil pickup dan ditutupi terpal berwarna kuning, pada Jum’at (9/10/2026) sekira pukul 09.08 WIB.
Informasi tersebut memicu keluhan warga yang mengaku kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan pribadi. Di tengah antrean kendaraan yang disebut-sebut mengular, muncul pertanyaan mengenai pola pelayanan SPBU tersebut, termasuk dugaan adanya pengisian menggunakan jeriken yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak pengelola.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan mengaku kecewa dengan pelayanan SPBU tersebut. Ia menilai warga yang sesekali datang untuk mengisi BBM bagi kebutuhan sendiri justru kesulitan mendapatkan pelayanan karena harus berhadapan dengan antrean kendaraan.
“Saya sudah muak dengan pelayanan seperti ini. Seolah-olah SPBU hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang terus mengantre, sedangkan kami yang sesekali mengisi solar untuk kebutuhan pribadi justru tidak terlayani dengan alasan banyak mobil sedang antre,” ungkapnya.
Menurut warga tersebut, keberadaan SPBU semestinya memberikan kemudahan akses BBM bagi masyarakat di sekitarnya, bukan justru menimbulkan keresahan ketika warga membutuhkan bahan bakar.
“Kalau dipikir-pikir, untuk apa ada SPBU berdiri di daerah kita kalau warga yang membutuhkan BBM saja sulit dilayani? Kami juga masyarakat yang membutuhkan solar. Jangan sampai warga sekitar justru merasa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya,” tegasnya.
UU Migas dan Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi
Persoalan ini perlu dilihat dalam kerangka hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan kegiatan usaha migas.
Selain itu, Pasal 55 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada unsur perbuatan yang terbukti, bukan semata-mata karena adanya pengisian menggunakan jeriken atau kendaraan pickup.
Ketentuan teknis penyaluran BBM bersubsidi juga harus diperhatikan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahan yang berlaku, serta aturan pelaksana dan ketentuan penyaluran yang relevan.
Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, penanganannya harus dilakukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak berwenang. Sebaliknya, jika pengisian tersebut dilakukan secara sah sesuai ketentuan, penjelasan yang transparan diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Keluhan warga ini menjadi momentum bagi pengelola SPBU 64.791.16 Pasir Panjang untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai standar pelayanan, prosedur pengisian menggunakan jeriken, serta mekanisme pengawasan penyaluran solar.
Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Pertamina dan instansi pengawas terkait guna memastikan apakah pelayanan di SPBU tersebut telah sesuai dengan ketentuan operasional dan aturan penyaluran BBM yang berlaku.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelayanan publik di sektor distribusi BBM. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.
Hingga kebenaran informasi tersebut terverifikasi, dugaan pengisian solar menggunakan jeriken dan keluhan mengenai pelayanan SPBU ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak pengelola serta instansi terkait.(Red)
Sumber : Warga dan tim awak media







