Wabup Bengkayang Terima Permohonan Maaf, Isu Lahan 500 Hektare dan Pernyataan Dugaan Korupsi Jadi Sorotan

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Persoalan pemberitaan mengenai dugaan penguasaan lahan seluas 500 hektare dan pernyataan kontroversial yang menyebut Kabupaten Bengkayang sebagai daerah sarang korupsi menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi bersama Wakil Bupati Bengkayang, perwakilan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers, pada Rabu (14/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan media menyampaikan permohonan maaf atas informasi dan pernyataan yang sebelumnya disampaikan dan dinilai merugikan nama baik Wakil Bupati Bengkayang beserta keluarga, pemerintah daerah, serta masyarakat Bengkayang.

Persoalan ini mencuat setelah rombongan yang mengaku berasal dari sejumlah media mendatangi Wakil Bupati untuk meminta keterangan terkait informasi lahan. Namun, menurut penjelasan salah satu perwakilan media, rombongan tidak dapat langsung bertemu karena Wakil Bupati sedang mengikuti rapat.

Perwakilan media tersebut mengakui bahwa situasi itu diduga memicu kekecewaan di antara anggota rombongan yang telah menempuh perjalanan dari Pontianak dan menunggu selama beberapa jam.

Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan rekannya yang dinilai tidak pantas serta meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

Dalam forum tersebut, dibacakan pula surat pernyataan permohonan maaf yang mencantumkan beberapa nama dan media. Surat itu memuat pengakuan mengenai penyampaian informasi yang disebut tidak valid terkait dugaan penguasaan lahan di Desa Pawangi, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang.

Dokumen tersebut juga memuat permohonan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang serta masyarakat atas pernyataan yang mengaitkan daerah itu dengan praktik korupsi.

Pihak yang menandatangani surat tersebut menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, isi surat pernyataan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut, termasuk untuk memastikan ruang lingkup pengakuan, pihak yang bertanggung jawab, dan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Wakil Bupati Bengkayang H.Syamsul Rizal menyampaikan bahwa dokumen permohonan maaf itu perlu diserahkan kepada bagian hukum pemerintah daerah untuk dipelajari sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan nama baik pemerintah daerah maupun individu harus ditangani secara cermat dan tidak hanya berdasarkan penilaian sepihak.

Persoalan pertama yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai lahan seluas 500 hektare yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Bengkayang dan wilayah Desa Pawangi, Kecamatan Capkala.

Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, Wakil Bupati mempertanyakan dasar informasi mengenai luas lahan tersebut. Ia menyebut bahwa berdasarkan data yang diketahuinya, luas wilayah desa yang dimaksud sekitar 680 hektare.

Perbedaan informasi itu memunculkan pertanyaan mengenai asal data, batas wilayah, status lahan, serta dasar yang digunakan untuk menyebut adanya penguasaan lahan seluas 500 hektare.

Namun, luas wilayah administratif desa tidak dengan sendirinya membuktikan atau membantah kepemilikan maupun penguasaan lahan oleh seseorang. Persoalan tersebut tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan, data batas wilayah, serta keterangan pihak-pihak yang berkepentingan.

Karena itu, klarifikasi mengenai isu lahan perlu didasarkan pada dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pernyataan dalam forum pertemuan.

Selain isu lahan, perhatian juga tertuju pada pernyataan mengenai dugaan kerugian negara sebesar Rp21,3 miliar yang disebut berkaitan dengan seseorang bernama Tamsulijal.

Dalam keterangan sebelumnya, Wakil Bupati mempertanyakan dasar perhitungan angka tersebut dan meminta agar setiap informasi mengenai dugaan kerugian negara disertai data yang jelas.

Persoalan ini memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumber angka Rp21,3 miliar, objek perkara yang dimaksud, dokumen pendukung, serta apakah telah terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari lembaga yang berwenang.

Tanpa dokumen pendukung yang memadai, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Prinsip ini penting untuk menjaga akurasi pemberitaan sekaligus melindungi hak semua pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Dalam pertemuan yang sama, perwakilan aparat penegak hukum menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menyampaikan bahwa penanganan persoalan harus dilakukan berdasarkan fakta, bukti yang sah, dan prosedur yang berlaku. Koordinasi dengan instansi terkait juga diperlukan apabila persoalan tersebut berkembang menjadi proses hukum.

Menurutnya, permohonan maaf dan penyelesaian melalui musyawarah perlu dibedakan dari proses hukum. Keduanya memiliki mekanisme masing-masing dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aparat penegak hukum juga menekankan pentingnya menjaga independensi, objektivitas, serta asas praduga tidak bersalah.

Dengan demikian, adanya surat permohonan maaf tidak serta-merta dapat diartikan bahwa seluruh persoalan hukum telah selesai. Status dan tindak lanjutnya bergantung pada substansi persoalan, ketentuan yang berlaku, serta langkah yang ditempuh pihak-pihak terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bengkayang mengajak insan pers, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi bersama.

Ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik merupakan bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, penyampaian informasi kepada publik harus tetap memperhatikan fakta, etika, dan tanggung jawab.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan sepanjang disampaikan secara konstruktif dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan bahwa kekecewaan, kelelahan, maupun perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Wakil Bupati H.Syamsul Rizal berharap Kabupaten Bengkayang tetap menjadi daerah yang aman, damai, dan harmonis. Ia mengajak semua pihak membangun komunikasi yang sehat serta menghindari pernyataan yang dapat memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Hingga pertemuan tersebut berlangsung, surat permohonan maaf dari sejumlah perwakilan media diminta untuk diserahkan kepada bagian hukum pemerintah daerah guna dikaji lebih lanjut.

Belum terdapat keterangan mengenai hasil kajian tersebut maupun keputusan akhir terkait tindak lanjut yang akan ditempuh.

Di sisi lain, informasi mengenai lahan 500 hektare dan dasar perhitungan dugaan kerugian negara Rp21,3 miliar masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen serta keterangan resmi pihak terkait.

Perkembangan persoalan ini penting untuk dipantau, bukan hanya menyangkut nama baik individu dan pemerintah daerah, melainkan juga menyangkut tanggung jawab pers dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap perlu mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta tidak terjebak pada kesimpulan yang belum terbukti.

Pewarta : Radiussadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *