BPM Kalbar Adukan Enam Akun Facebook, Minta Polda Telusuri Dugaan Pencemaran Nama Baik

Corong Publik News, Pontianak, Kalbar // – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan terhadap enam akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026). Langkah tersebut diambil menyusul sejumlah unggahan dan komentar di media sosial yang dinilai berpotensi merugikan nama baik organisasi.

Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/260/X/2026/Ditreskrimsus. Berdasarkan dokumen tanda terima pengaduan, enam akun yang dilaporkan masing-masing bernama Agus Setiawan, Dha-dang Penyakat, Aldi Ramadan Taraka, Mohlis Saka, Ballock Boerneo, dan Uray Nanda Pratama.

Persoalan ini berawal dari unggahan pada Jumat (23/10/2026) di akun Facebook yang menggunakan nama Mesa Setiagara, yang disebut merupakan akun milik Mahisha Agni, Ketua Satgas BPM Singkawang. Unggahan tersebut menyoroti dugaan penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa yang sedang mengikuti aksi demonstrasi di Pontianak pada 20 Oktober 2026 oleh orang tidak dikenal (OTK).

Pihak BPM menyatakan bahwa unggahan tersebut tidak diarahkan kepada individu maupun lembaga tertentu. Namun, di kolom komentar, akun Facebook Agus Setiawan menuliskan kalimat, “BPM bayar penggerak mahasiswa, organisasi ini mempunyai lawan politik.”

Pernyataan itu menjadi salah satu materi yang dipersoalkan BPM karena dianggap memuat tuduhan mengenai aktivitas dan kepentingan politik organisasi tanpa disertai bukti yang diketahui pihak pengadu.

Selain Agus Setiawan, lima akun lainnya turut dicantumkan dalam dokumen pengaduan yang diterima Ditreskrimsus Polda Kalbar. Dengan demikian, pengaduan yang disampaikan BPM tidak hanya menyasar satu akun, melainkan mencakup enam akun Facebook yang identitasnya tercantum dalam surat tanda terima tersebut.

Bagi BPM, ruang media sosial semestinya digunakan secara bertanggung jawab. Pernyataan yang membawa nama organisasi, terlebih jika memuat tuduhan tertentu, perlu didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Herman, selaku kuasa hukum BPM Kalimantan Barat, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Polda Kalbar terkait dugaan fitnah tersebut. Ia berharap laporan pengaduan itu memperoleh tindak lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

BPM juga meminta agar aparat penegak hukum menelaah materi yang dipersoalkan secara menyeluruh, termasuk konteks unggahan dan komentar, serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan berdasarkan bukti yang tersedia. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat sesuai proses yang berlaku.

Penerimaan pengaduan tersebut merupakan tahap awal dalam proses penanganan perkara. Karena itu, tindak lanjut dari kepolisian menjadi hal yang dinantikan untuk memberikan kejelasan terhadap materi yang disampaikan BPM.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pencantuman nama akun dalam dokumen pengaduan tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik akun telah melakukan tindak pidana. Penilaian hukum harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, bukti, dan keterangan para pihak.

Sumber : Barisan pemuda Melayu DPD Kalimantan Barat

( Dino Santana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *