Corong Publik News, Sintang, Kalbar // – Persoalan penahanan mobil milik Gomez Satria yang dikaitkan dengan tuntutan sanksi adat menjadi sorotan. Samuel Raga mempertanyakan penanganan perkara tersebut di Polres Sintang dan meminta Kapolda Kalimantan Barat turun tangan untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Pada Senin (26/10/2026).
Samuel menyatakan siap dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan mengenai kronologi pengangkutan buah kelapa sawit, pembayaran ganti rugi, hingga persoalan yang berujung pada penahanan kendaraan.
Dalam surat pernyataan tertulis tertanggal 25 Agustus 2026, Samuel menguraikan kronologi kejadian yang menurut keterangannya bermula dari pengangkutan buah kelapa sawit dari lokasi PT MNS. Ia juga mempersoalkan tuntutan pembayaran serta alasan kendaraan belum dapat dikeluarkan.
Samuel berharap penyidik memeriksa seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut agar penanganannya tidak hanya didasarkan pada keterangan sepihak.
Samuel mempertanyakan alasan dirinya belum dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik, sebagaimana disampaikannya kepada redaksi.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut dinilai tidak mengandung unsur pidana. Namun, Samuel mempertanyakan dasar penilaian tersebut dan berharap keterangannya turut dipertimbangkan dalam proses penanganan perkara.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kronologi kejadian penting dilakukan untuk memperjelas duduk persoalan, termasuk asal-usul buah kelapa sawit, proses pemindahan muatan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen resmi yang memastikan status terkini penanganan perkara maupun kesimpulan akhir penyidik mengenai ada atau tidaknya unsur pidana.
Atas persoalan tersebut, Samuel berharap Kapolda Kalbar melakukan pemeriksaan atau evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Sintang guna memastikan prosedur dijalankan secara profesional dan objektif.
Dalam surat pernyataannya, Samuel menyebut dua kendaraan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni kendaraan berwarna putih bernomor polisi KB 635 XX dan kendaraan berwarna hijau bernomor polisi KB 8655 DM.
Menurut keterangannya, jumlah buah kelapa sawit yang dicurahkan dari kedua kendaraan itu mencapai sekitar 60 tandan.
Samuel juga menerangkan adanya komunikasi dengan perwakilan satuan pengamanan perusahaan mengenai pemindahan muatan. Peristiwa tersebut kemudian dikaitkan dengan dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Namun, keterangan mengenai asal-usul buah, status kepemilikan muatan, serta kronologi lengkap kejadian masih memerlukan konfirmasi dari PT MNS dan pihak-pihak lain yang berkaitan.
Samuel turut mempersoalkan pembayaran ganti rugi yang berkaitan dengan buah kelapa sawit dari kedua kendaraan tersebut.
Menurut keterangannya, atas sekitar 60 tandan buah kelapa sawit dari dua kendaraan itu, muncul tuntutan ganti rugi sebesar Rp6,7 juta. Dari jumlah tersebut, Samuel menyebut pembayaran sebesar Rp5 juta telah dilakukan pada saat itu.
Ia berharap terdapat penjelasan mengenai dasar penetapan nilai ganti rugi, pihak yang menerima pembayaran, serta status penyelesaian pembayaran tersebut.
Selain tuntutan ganti rugi buah, Samuel juga menyebut adanya tuntutan sanksi adat yang awalnya disebut mencapai Rp50 juta per unit kendaraan, kemudian turun menjadi Rp35 juta per unit.
Menurut keterangan yang tercantum dalam surat pernyataannya, kendaraan belum dapat dikeluarkan karena persoalan tuntutan tersebut.
Samuel mempertanyakan hubungan antara pembayaran ganti rugi buah sebesar Rp6,7 juta, pembayaran Rp5 juta yang disebut telah dilakukan, dan tuntutan sanksi adat sebesar Rp35 juta per kendaraan.
Seluruh nilai pembayaran dan tuntutan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pendukung serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.
Persoalan berikutnya yang menjadi perhatian Samuel adalah dasar penahanan kendaraan milik Gomez Satria.
Ia meminta kejelasan mengenai pihak yang mengambil keputusan, alasan kendaraan belum dapat dikeluarkan, serta dasar kewenangan yang digunakan dalam proses tersebut.
Menurut Samuel, setiap pihak yang berkaitan dengan kejadian itu perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran dan keterangannya.
Ia juga berharap pemilik kendaraan mendapatkan informasi yang jelas mengenai status mobil serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh.
Di sisi lain, persoalan tuntutan sanksi adat perlu dijelaskan oleh pihak yang menetapkannya, termasuk dasar penentuan nilai dan mekanisme penyelesaian yang digunakan.
Penjelasan tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai kewenangan penyelesaian adat dan penanganan dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas persoalan yang belum memperoleh kejelasan tersebut, Samuel meminta Kapolda Kalimantan Barat turun tangan untuk memastikan penanganan perkara di Polres Sintang berjalan transparan dan profesional.
Permintaan itu berkaitan dengan kejelasan status penanganan perkara, alasan kendaraan ditahan, dasar tuntutan pembayaran, serta belum adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagaimana yang ia sampaikan.
Samuel menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik. Ia berharap seluruh pihak yang mengetahui rangkaian kejadian dapat diperiksa sehingga penanganan perkara memiliki dasar informasi yang lengkap.
Menurutnya, kepastian hukum penting bagi seluruh pihak agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permintaan pemeriksaan atau evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut merupakan aspirasi pihak yang mempersoalkan kasus ini. Belum ada kesimpulan yang dapat ditarik mengenai adanya pelanggaran oleh penyidik tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi memandang perlu adanya keterangan resmi dari Polres Sintang mengenai status penanganan perkara, keberadaan laporan, dasar penilaian mengenai unsur pidana, serta kemungkinan pemeriksaan terhadap Samuel Raga.
Klarifikasi dari PT MNS, pihak Dewan Adat Dayak (DAD), dan pihak temenggung adat yang berkaitan dengan persoalan tersebut juga diperlukan, khususnya mengenai dasar tuntutan sanksi adat, mekanisme penyelesaian, serta status pembayaran ganti rugi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polres Sintang maupun pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi seluruh keberatan yang disampaikan Samuel.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Sintang, PT MNS, pihak DAD, pihak temenggung adat, Gomez Satria, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut demi menjaga akurasi, keberimbangan pemberitaan, dan asas praduga tak bersalah.
( Rinto Andreas )







