Corong Publik News, Kubu Raya, Kalbar // – Kunjungan kerja Komisi IV DPRD bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya ke SDN 16 Sungai Raya pada Selasa (27/10/2026), yang diklaim sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas aduan wali murid, justru menyisakan kekecewaan mendalam dan tanda tanya besar.
Wali murid dan masyarakat mendesak agar proyek revitalisasi sekolah tersebut segera diaudit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan.
Kunjungan lapangan yang dilakukan untuk meninjau dugaan penyimpangan pengerjaan fisik proyek revitalisasi ini dinilai sarat akan pembelaan terhadap pihak pelaksana proyek, alih-alih berpihak pada keselamatan dan transparansi hak-hak peserta didik.
Tiga Poin Krusial Hasil RDP dan Fakta Lapangan yang Menuai Sorotan:
1. Transparansi RAB dan Dasar Penilaian “Sesuai Spek” yang Dipertanyakan
Berdasarkan hasil RDP, pihak Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Kubu Raya menegaskan bahwa gambar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rancangan bangunan wajib ada serta dipajang di halaman sekolah agar dapat diakses publik.
Namun, pelapor dan wali murid merasa sangat kecewa dengan narasi yang beredar di media sosial yang seolah menyudutkan pelapor mengada-ngada.
Padahal, seluruh dokumentasi berupa foto-foto kondisi fisik pekerjaan yang bermasalah telah diserahkan secara transparan.
Kritik tajam juga diarahkan kepada oknum Anggota DPRD Kubu Raya, yang mengklaim bahwa pengerjaan proyek telah sesuai dengan spek RAB. Padahal, faktanya RAB sama sekali tidak dibuka atau dibentangkan saat peninjauan lapangan berlangsung.
Publik mempertanyakan: Atas dasar apa klaim “sesuai spek” tersebut dikeluarkan jika dokumen acuannya tidak dibuka bersama-sama?
Sebagai wakil rakyat, seharusnya berdiri di garda terdepan membela kepentingan wali murid dan masyarakat, bukan terkesan menjadi pembela pihak pelaksana proyek.
2. Puing Sisa Cor di Kolong Bangunan: Potensi Sarang Binatang Buas Mengancam Keselamatan Siswa
Terkait temuan puing-puing sisa cor lantai bangunan lama yang dibiarkan menumpuk di bawah kolong bangunan baru, penjelasan dari konsultan dan tenaga ahli fasilitator Kementerian justru menyatakan hal tersebut tidak masalah dan diklaim dapat menambah kekuatan pondasi tongkat.
Wali murid menilai argumen tersebut tidak masuk akal dan mengabaikan faktor keselamatan anak didik.
Kekhawatiran utama para orang tua adalah kolong bangunan yang dipenuhi puing beton tersebut akan berubah menjadi sarang ular dan hewan berbisa lainnya, yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan ratusan siswa SDN 16 Sungai Raya saat beraktivitas di lingkungan sekolah.
3. Evaluasi P2SP dan Dugaan Kuat Praktik “Titipan” Anggota Dewan serta Nepotisme
Poin krusial ketiga menyangkut evaluasi Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang dibentuk. Wali murid mendesak agar kepengurusan P2SP segera dirombak total karena dinilai bekerja tidak profesional dan tidak pernah dievaluasi secara transparan.
Berdasarkan investigasi di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa kepengurusan P2SP sarat akan kepentingan dan titipan dari oknum anggota dewan.
Sejumlah pengurus inti diduga kuat bukan merupakan warga setempat, melainkan lingkaran keluarga dekat (nepotisme) dari oknum pejabat dan pemangku kepentingan tertentu:
Ketua Pelaksana: Berasal dari Desa Mekarsari, yang disebut-sebut merupakan sepupu dari oknum tertentu.
Kepala Tukang: Berasal dari Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, yang merupakan ipar dari oknum terkait.
Pengawas Lapangan: Berasal dari Desa Kuala Dua, yang ternyata merupakan keponakan dari ipar oknum tersebut.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa proyek revitalisasi berskala besar ini dijalankan secara tertutup dan dikelola secara kekeluargaan demi meraup keuntungan pribadi, tanpa mengindahkan kualitas teknis bangunan sekolah dasar.(Red)







