NEKAT! Diduga Gunakan Silsilah Palsu Demi Kuasai Tanah Hak Pakai Kadaluarsa, Megawati Terancam Penjara 6 Tahun

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Dugaan penyalahgunaan dokumen silsilah keluarga dalam pengajuan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Kabupaten Bengkayang menjadi sorotan. Keluarga ahli waris almarhumah Djap Moi Kie secara resmi mengajukan keberatan kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bengkayang.

Keberatan tersebut berkaitan dengan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diajukan oleh Megawati, anak kandung Tham Tet Sji. Pihak keluarga ahli waris mempertanyakan dasar hubungan kekerabatan dan keabsahan dokumen silsilah keluarga yang digunakan dalam proses pengajuan tersebut.

Persoalan ini menyangkut sebidang tanah berstatus Hak Pakai Nomor 100 yang berlokasi di Dusun Cahaya Selatan, Desa Sungai Duri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang.

Menurut keterangan pihak keluarga, masa berlaku hak pakai atas tanah tersebut telah berakhir sejak 1990. Mereka juga menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dikelola dan digarap masyarakat setempat sejak 1998.

Lie Kian, selaku perwakilan ahli waris almarhumah Djap Moi Kie, menegaskan bahwa keluarga besarnya tidak pernah mengenal Tham Tet Sji maupun Megawati sebagai bagian dari keluarga atau keturunan almarhumah.

Ia menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terkait pengajuan sertifikat tersebut.

Pertama, keluarga ahli waris menyatakan tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan kekeluargaan dengan Tham Tet Sji dan Megawati.

Kedua, menurut Lie Kian, tidak ada anggota keluarga besar ahli waris almarhumah Djap Moi Kie yang bernama Tham Tet Sji maupun Megawati.

Ketiga, pihak keluarga mengaku tidak pernah menandatangani dokumen silsilah keluarga, surat kuasa, ataupun dokumen lainnya yang memberikan persetujuan kepada pihak tersebut untuk mengajukan penerbitan hak atas tanah dimaksud.

Atas dasar itu, keluarga ahli waris meminta ATR/BPN Kabupaten Bengkayang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan dasar hukum permohonan penerbitan sertifikat tersebut.

Menanggapi persoalan tersebut, Maman Surataman, Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI) Anak Negeri yang juga sebagai penerima kuasa dari penggarap pada Sabtu (31/10/2026) siang, menyampaikan keprihatinan dan mengecam segala bentuk dugaan manipulasi dokumen maupun silsilah keluarga yang berpotensi merugikan pihak lain.

Menurutnya, persoalan pertanahan harus ditangani secara cermat, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, terdapat klaim mengenai pengelolaan tanah oleh masyarakat setempat selama bertahun-tahun.

“Jika benar terdapat penggunaan silsilah keluarga atau dokumen yang tidak sah untuk mengajukan hak atas tanah, persoalan ini harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan justru menjadi dasar penerbitan sertifikat yang berpotensi merugikan pihak lain,” tegas Maman.

Ia juga meminta ATR/BPN Kabupaten Bengkayang tidak terburu-buru memproses permohonan tersebut sebelum seluruh dokumen, riwayat tanah, serta hubungan hukum para pihak diperiksa secara menyeluruh.

“Status hak pakai yang telah berakhir tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak mana pun untuk mengklaim tanah tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. Begitu pula dengan keberadaan masyarakat yang telah menggarap lahan sejak 1998, harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam pemeriksaan riwayat dan penguasaan tanah,” ujarnya.

Maman menegaskan, apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen atau penggunaan surat palsu, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam aspek hukum, dugaan pemalsuan surat maupun penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh atau menimbulkan suatu hak dapat memiliki konsekuensi pidana.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 391 KUHP Baru mengatur mengenai pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, termasuk penggunaan surat palsu seolah-olah asli. Perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.

Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai keaslian dokumen, unsur kesengajaan, serta tujuan penggunaannya.

Keluarga ahli waris berharap Kantor ATR/BPN Kabupaten Bengkayang segera menindaklanjuti surat keberatan yang telah disampaikan dan memastikan tidak ada penerbitan hak atas tanah berdasarkan dokumen yang masih dipersoalkan keabsahannya.

Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, sehingga hak para pihak memperoleh kepastian serta tidak menimbulkan konflik pertanahan di tengah masyarakat.(Red)

Sumber : Maman Suratman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *