Di Tengah Tekanan Fiskal, Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah dan DPRD Singkawang Tahun 2026 Capai Rp10,85 Miliar

Corong Publik News, Singkawang, Kalbar // – Di tengah tuntutan efisiensi dan keterbatasan fiskal daerah, alokasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik.

Berdasarkan penelusuran redaksi pada Senin (02/11/2026), terhadap data INAPROC/LPSE 2026, teridentifikasi sebanyak 168 paket perjalanan dinas dengan total nilai mencapai Rp10.858.015.104 atau sekitar Rp10,85 miliar.

Nilai terbesar tercatat pada Sekretariat DPRD sekitar Rp4,26 miliar, disusul Sekretariat Daerah sebesar Rp2,20 miliar. Jika digabungkan, kedua satuan kerja tersebut mencapai sekitar Rp6,46 miliar atau hampir 60 persen dari keseluruhan nilai paket yang teridentifikasi.

Besarnya alokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan efisiensi APBD. Publik berhak mengetahui sejauh mana perjalanan dinas tersebut benar-benar dibutuhkan, memiliki urgensi, dan memberikan manfaat yang sebanding dengan biaya yang dialokasikan.

Sorotan ini juga relevan dengan publikasi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada 26 Mei 2025 mengenai penyerahan LHP LKPD Audited Tahun Anggaran 2024 kepada 14 pemerintah daerah.

Dalam publikasi tersebut, BPK menyampaikan sejumlah persoalan pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja perjalanan dinas dan BBM yang tidak sesuai ketentuan. Kota Singkawang termasuk daerah yang menerima LHP, tetapi publikasi tersebut tidak merinci bahwa persoalan perjalanan dinas dan BBM itu merupakan temuan khusus Kota Singkawang.

Karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam mengaitkan catatan tersebut dengan Pemkot Singkawang. Rincian hasil pemeriksaan khusus Kota Singkawang tetap perlu merujuk pada dokumen LHP yang bersangkutan.

Meski demikian, pengawasan terhadap belanja perjalanan dinas tetap penting. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar penugasan yang jelas, bukti pelaksanaan yang sah, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Anggaran perjalanan dinas sebesar Rp10,85 miliar tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan. Namun, besarnya nilai tersebut layak disertai penjelasan terbuka mengenai kebutuhan, prioritas, dan manfaatnya.

Pemkot Singkawang perlu menjelaskan apakah seluruh alokasi tersebut telah disusun berdasarkan kebutuhan yang terukur dan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Sebab, efisiensi tidak cukup hanya menjadi slogan dalam kebijakan anggaran. Efisiensi harus terlihat dari keberanian menentukan prioritas, membatasi pengeluaran yang tidak mendesak, dan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat bagi masyarakat.

APBD merupakan uang publik. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mempertanggungjawabkannya secara administratif, tetapi juga harus mampu menjelaskan manfaat penggunaannya kepada masyarakat.

( Dino Santana )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *