Corong Publik News, Pontianak, Kalbar // – Aksi demontrasi aliansi masyarakat Pati bersatu ( AMPB) mendapatkan Respon Tegas Dari wakil ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (27/8/2026)
Kegiatan Audiensi yang Digelar di komplek Parlemen Senayan Kamis AMPB Meminta DPR-RI memberi konsekuensi jika RUU perampasan aset tidak di sahkan hingga 15 Desember 2026 Dasco pun menyatakan siap mengambil konsekuensi tersebut
Kalau memang tidak selesai ya kami mundur dari DPR-RI ini ngak apa-apa ujar Dasco
Sebelumnya Ketua komisi III DPR-RI Habiburokhman menyebut RUU perampasan aset ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026
Selain itu AMPB juga meminta komitmen itu dituangkan secara tertulis dan menegaskan akan kembali menggelar Aksi pada 15 Desember 2026 jika janji RUU perampasan aset tersebut tidak juga disahkan kini publik tinggal menunggu janji di tepati atau janji tingal janji
Menyikapi permasalahan RUU perampasan aset yang belum di sah sah kan oleh DPR-RI dari kemarin sampai membuat masyarakat Pati bersatu turun ke jalan Indra devisi tindak pidana korupsi (lP- KPK) Kalimantan Barat juga angkat bicara jika memang janji Sufmi Dasco nanti tidak terbukti atau tidak terpenuhi Terkait janji pengesahan RUU perampasan aset tersebut maka tidak menutupi kemungkinan kami dari lembaga pengawasan kebijaksanaan pemerintah dan keadilan kalimantan Barat akan turut serta bergabung dengan masyarakat Pati dalam aksi demo 15 Desember mendatang ujar divisi Tindak pidana korupsi ( LP-KPK) Kalbar
Indra berharap kepada Parlemen DPR-RI semoga janji tersebut dapat terealisasikan dengan baik tidak mengecewakan rakyat Indonesia karna masyarakat Pati dan masyarakat kalimantan Barat juga seluruh masyarakat Indonesia juga berharap RUU perampasan aset dapat di sah kan agar pelaku korupsi di masa mendatang tidak sesuka hati merampok uang negara, tutup Indra.(Red)







