Khabarpetang.my.id Soroti Stigma terhadap Wartawan, Tekankan Pentingnya Etika dan Penghormatan Profesi Pers

Corong Publik, Pekan Baru // – Dunia jurnalistik kembali dihadapkan pada persoalan stigma terhadap profesi wartawan. Salah seorang wartawan media online Khabarpetang.my.id disebut dengan istilah bernada merendahkan oleh oknum tertentu.
Pernyataan tersebut menuai perhatian di kalangan insan pers karena dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghormati terhadap profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan penyampaian informasi publik.

Menanggapi hal itu, pihak redaksi Khabarpetang.my.id⁠� menegaskan bahwa seluruh wartawan yang bertugas di bawah naungan medianya bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pimpinan redaksi menyampaikan bahwa kritik terhadap media maupun pemberitaan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun, penggunaan istilah yang bersifat melecehkan terhadap profesi wartawan dinilai tidak patut disampaikan di ruang publik.

“Kami memahami setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan kritik ataupun keberatan terhadap suatu pemberitaan. Namun kritik seharusnya disampaikan secara beretika dan proporsional, bukan melalui stigma atau penyebutan yang merendahkan profesi wartawan,” ujar pihak redaksi, Jumat (8/5/2026).

Menurut redaksi, profesionalitas wartawan tidak dapat diukur dari besar kecilnya perusahaan media maupun popularitas platform yang dimiliki. Profesionalitas justru terlihat dari cara wartawan menjalankan tugas jurnalistik, mulai dari pengumpulan data, verifikasi informasi, konfirmasi kepada narasumber, hingga penyajian berita secara berimbang dan berdasarkan fakta.

Redaksi juga menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial, sarana edukasi, penyampai informasi, sekaligus penghubung antara masyarakat dan persoalan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional juga memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pihak redaksi mengaku terus berupaya membangun media yang profesional dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik, termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak jawab.

“Kami tidak anti kritik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Itu jauh lebih elegan dibanding melontarkan stigma yang dapat memperkeruh suasana,” lanjutnya.

Fenomena munculnya istilah bernada merendahkan terhadap wartawan dinilai sejumlah kalangan sebagai persoalan serius yang dapat mencederai marwah insan pers secara umum. Karena itu, masyarakat diimbau mampu membedakan antara oknum yang menyalahgunakan profesi dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Di era digital saat ini, media online dinilai memiliki peran besar dalam mempercepat arus informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinergi dan saling menghormati antara masyarakat, narasumber, pemerintah, dan insan pers agar tercipta iklim informasi yang sehat serta demokratis.

Redaksi Khabarpetang.my.id⁠� memastikan akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang meski menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun stigma di lapangan.

“Pers tidak boleh takut menyuarakan fakta dan kepentingan publik. Selama bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas redaksi.

Pihak redaksi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dunia pers dengan mengedepankan etika, komunikasi yang baik, dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari demokrasi.(Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *