Defisit Etika Birokrasi: Ketika Kearifan Lokal Tak Menembus Pusat Kekuasaan

Corong Publik News, Jakarta // – Sejak kecil duduk di bangku Sekolah Rakyat hingga menjadi mahasiswa, saya percaya bahwa tradisi lokal dari berbagai suku bangsa di Indonesia memiliki nilai-nilai luhur yang mengajarkan manusia hidup bermartabat. Nilai-nilai tersebut merupakan modal sosial sekaligus pilar budaya dalam membangun bangsa dan negara yang berkeadaban.

Indonesia bukanlah bangsa yang dibangun berdasarkan kesamaan suku atau ethnic nation, melainkan sebuah bangsa yang dibangun berdasarkan nilai-nilai dan cita-cita luhur yang bersifat universal atau civic nation. Nilai-nilai tersebut antara lain dirumuskan dalam Pancasila yang juga berakar dari berbagai kearifan lokal Nusantara.

Namun, setelah mengenal dan bergaul lebih dekat dengan dunia birokrasi dan politik, keyakinan tersebut mulai terusik.

Saya masih mengingat bagaimana masyarakat Jawa mengenal budaya unggah-ungguh, tepa selira, dan gotong royong. Teman dari Minangkabau mengenalkan pepatah, dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang, yang mengajarkan kemampuan menyesuaikan diri dalam kehidupan sosial tanpa kehilangan martabat.

Teman dari Bugis mengenalkan nilai siri’ na pacce, yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan sekaligus solidaritas. Masyarakat Bali memiliki prinsip Tri Hita Karana, yakni harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan.

Di wilayah timur Indonesia, masyarakat Maluku memiliki nilai pela gandong yang mengandung pesan bahwa semua manusia adalah bersaudara, meskipun berbeda agama, kampung, maupun asal-usul. Ada pula ungkapan, Ale rasa beta rasa, katong samua orang basudara—engkau merasakan, aku juga merasakan, kita semua bersaudara.

Dan masih banyak kearifan lokal dari berbagai suku bangsa lainnya yang mengajarkan kehidupan berkeadaban, saling menghormati, kejujuran, solidaritas, serta tanggung jawab sosial.

Berbagai kearifan tersebut sesungguhnya merupakan fondasi etika dan sumber kebijaksanaan dalam mengatur hubungan antarmanusia. Di dalamnya terkandung ajaran untuk saling menolong, menjaga kejujuran, mempertahankan nama baik, serta menghormati orang tua dan komunitas.

Namun, seiring bertambahnya usia, saya justru melihat sebuah paradoks.

Mengapa anak-anak yang lahir dan dibesarkan dalam lingkungan agama dan budaya yang menjunjung tinggi budi pekerti, ketika menduduki jabatan birokrasi negara, justru sebagian terlibat dalam korupsi yang merugikan rakyat dan mencoreng kehormatan keluarga maupun komunitasnya?

Mengapa seseorang yang di kampungnya dikenal santun, religius, dan suka menolong, ketika memegang jabatan publik justru tidak malu, bahkan tega menyalahgunakan kekuasaan?

Defisit Etika Birokrasi

Kearifan lokal dapat bertahan lama karena dijaga bersama oleh masyarakat yang saling mengenal secara langsung. Di desa, misalnya, seseorang mungkin enggan mencuri ayam bukan hanya karena takut terhadap hukum, tetapi juga karena khawatir terhadap sanksi sosial dari tetangga dan lingkungan sekitarnya.

Jika seseorang dikenal suka berbohong, mencuri, atau mengingkari janji, sanksi sosial dapat dirasakan secara langsung. Dalam komunitas tradisional, seorang kepala desa, tokoh adat, atau pemimpin masyarakat biasanya dinilai pertama-tama dari integritas dan keteladanannya, bukan semata-mata dari jabatan formal maupun gelarnya.

Namun, bangunan kearifan lokal tersebut dapat mengalami keretakan ketika seseorang masuk ke dalam struktur kekuasaan yang lebih kompleks.

Banyak putra daerah yang meniti karier di dunia politik dan birokrasi menghadapi lingkungan yang sama sekali berbeda. Mereka berhadapan dengan struktur kekuasaan, proyek, kewenangan, serta anggaran dalam jumlah besar yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Ketika bekerja di dalam jejaring birokrasi, seseorang tidak lagi berhadapan secara langsung dengan tetangga, kerabat, atau tokoh adat. Hubungan sosial berubah menjadi lebih formal dan impersonal. Dalam situasi tertentu, relasi bahkan dapat berubah menjadi persaingan, saling menjegal, dan saling menjatuhkan.

Ketika pulang ke kampung halaman, seseorang yang melakukan korupsi bisa saja tetap tampil santun, baik hati, dan suka membantu tetangganya. Selain karena memiliki kemampuan ekonomi, ia juga masih berhadapan langsung dengan lingkungan sosialnya sehingga rasa malu dan sanksi sosial tetap bekerja.

Situasinya berbeda ketika seseorang mengambil miliaran rupiah dari anggaran negara tanpa pernah melihat secara langsung wajah rakyat yang kehilangan haknya.

Jarak psikologis tersebut dapat menjadi salah satu faktor yang membuat tindakan korupsi terasa lebih mudah dilakukan. Korban tidak hadir secara konkret di depan mata. Uang rakyat dan kerugian negara berubah menjadi sesuatu yang abstrak, sementara keuntungan pribadi terasa konkret dan langsung.

Dari Moralitas Komunal ke Etika Publik

Moralitas komunal mengajarkan kesetiaan kepada keluarga, kelompok, suku, dan komunitas. Sementara itu, etika birokrasi menuntut kesetiaan yang lebih luas terhadap kepentingan publik.

Seseorang bisa saja sangat jujur dan setia kepada keluarganya, tetapi pada saat yang sama tidak merasa bersalah ketika memberikan proyek negara kepada saudara atau orang yang berasal dari kelompoknya.

Wilayah abu-abu semacam ini dapat membuka ruang bagi nepotisme dan primordialisme apabila kearifan lokal tidak berhasil ditransformasikan ke dalam sistem dan etika birokrasi modern.

Konsep gotong royong yang pada dasarnya mengandung nilai positif—saling membantu dan saling menguatkan—dapat mengalami penyimpangan ketika dibawa ke dalam praktik birokrasi yang sarat kepentingan.

Gotong royong yang semestinya menjadi solidaritas sosial dapat berubah menjadi kolusi apabila digunakan untuk mengatur kepentingan kelompok. Ketika praktik tersebut melibatkan banyak pihak dan terjadi dalam jaringan kekuasaan, pengawasan menjadi semakin sulit. Dalam kondisi tertentu, pihak yang berada pada posisi paling bawah justru dapat menjadi pihak yang menanggung akibat ketika persoalan terbongkar.

Karena itu, tantangannya bukan menghilangkan kearifan lokal, melainkan mentransformasikan nilai-nilai tersebut agar berlaku untuk kepentingan publik secara lebih luas.

Kelemahan Sistem Birokrasi

Korupsi tidak semata-mata terjadi karena pelakunya memiliki kelemahan moral. Peluang, insentif, tekanan lingkungan, serta pembenaran sosial juga dapat memengaruhi seseorang untuk melakukan penyimpangan.

Dalam birokrasi, setidaknya terdapat beberapa kondisi yang dapat membuka peluang terjadinya korupsi.

Pertama, adanya kewenangan besar yang dimiliki pejabat dalam menentukan anggaran, proyek, perizinan, jabatan, maupun kebijakan. Kekuasaan yang besar tanpa pengawasan yang memadai selalu memiliki potensi disalahgunakan.

Kedua, adanya jarak antara keputusan dan dampak dari keputusan tersebut.

Seorang pejabat yang menandatangani proyek bermasalah di belakang meja mungkin tidak pernah melihat secara langsung rumah rakyat yang tidak dibangun, sekolah yang tidak diperbaiki, jalan yang tidak selesai, atau masyarakat yang kehilangan haknya.

Kerugian publik tidak selalu terlihat secara langsung. Sebaliknya, keuntungan pribadi dapat terasa konkret dan segera.

Ketiga, normalisasi korupsi.

Ketika suap, gratifikasi, komisi, atau permainan anggaran mulai dianggap sebagai sesuatu yang biasa dalam lingkungan birokrasi, individu yang semula idealis sekalipun dapat menghadapi tekanan untuk menyesuaikan diri.

Pendidikan keluarga dan kearifan lokal yang sejak kecil mengajarkan untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya dapat berhadapan dengan rasionalisasi baru.

Muncul pembenaran seperti, “Kalau saya tidak ikut, saya akan tersingkir. Kalau saya tersingkir, keluarga saya akan berantakan.”

Di sinilah terjadi konflik batin antara pendidikan moral yang diterima sejak kecil dengan lingkungan sosial baru setelah seseorang memasuki dunia kerja.

Muncul pertanyaan yang terus mengganggu: apakah kejujuran masih relevan jika ketidakjujuran justru dianggap sebagai jalan menuju keberhasilan?

Transformasi dari Local Wisdom Menjadi Civic Wisdom

Persoalan bangsa ini bukan semata-mata kekurangan nilai. Kita memiliki begitu banyak ajaran moral, agama, adat, dan kearifan lokal yang mengajarkan kejujuran, gotong royong, solidaritas, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap sesama.

Persoalannya adalah bagaimana nilai-nilai tersebut diintegrasikan ke dalam kehidupan bernegara.

Kita membutuhkan transformasi dari local wisdom menjadi civic wisdom. Dari etika komunal menuju etika struktural.

Seorang pejabat publik tidak cukup hanya menjadi manusia baik dalam kehidupan pribadi. Ia juga harus mampu menolak konflik kepentingan, menjaga transparansi, mempertahankan integritas, dan berani menolak tekanan kelompok yang merusak sistem meritokrasi.

Jabatan publik bukan fasilitas untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab dan panggilan untuk melayani kepentingan masyarakat.

Korupsi yang terjadi di kalangan putra daerah bukan bukti bahwa kearifan lokal telah gagal. Sebaliknya, hal tersebut menunjukkan bahwa warisan moral tersebut belum sepenuhnya berhasil ditransformasikan ke dalam sistem dan budaya birokrasi pemerintahan.

Budi pekerti yang ditanamkan sejak kecil harus mampu bertahan ketika seseorang memasuki pusat kekuasaan.

Karena itu, pembangunan etika birokrasi tidak cukup hanya dengan memberikan pendidikan moral. Sistem pengawasan, transparansi, meritokrasi, penegakan hukum, serta keteladanan pemimpin harus berjalan bersamaan.

Budaya politik transaksional yang membutuhkan biaya sangat mahal juga perlu dibenahi karena praktik semacam itu dapat menciptakan tekanan ekonomi dan politik yang pada akhirnya membuka ruang bagi korupsi.

Kita Tidak Kekurangan Kearifan.

Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk membawa kearifan tersebut keluar dari ruang keluarga, kampung, komunitas, dan adat menuju ruang kekuasaan—agar nilai-nilai luhur itu tidak berhenti sebagai nasihat moral, tetapi benar-benar menjadi etika dalam penyelenggaraan negara.(Red)

Oleh : Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *