Empat Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Bengkayang, Sabu 8,90 Gram Jadi Barang Bukti

Corong Publik News, Bengkayang, Kalbar // – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat dalam perkara tindak pidana narkotika, pada Kamis (24/9/2026).

Sebanyak empat tersangka diserahkan dalam proses tersebut, masing-masing berinisial MFB (19), SS (37), M alias I (30), dan SB alias P (52).

Perkara ini bermula dari operasi penangkapan yang dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Rabu, 8 Juli 2026 dini hari di kawasan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang.

Dalam perkara tersebut, MFB diduga berperan sebagai perantara atau kurir yang mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli atas perintah tersangka M alias I. Dari setiap kali pengantaran, MFB disebut memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu.

Dari hasil penangkapan dan penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit gawai, satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional, serta narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 8,90 gram.

Barang bukti narkotika tersebut telah dilakukan pengujian dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamina.

Keempat tersangka selanjutnya diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum Kejari Bengkayang akan mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

Proses Tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, sebelum nantinya perkara diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Catatan: Para tersangka masih berstatus sebagai tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Rinto Andreas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *